Tindak pidana Penjual obat keras jenis Tramadol.eximer.triex.golongan G di jalan lampu merah yasmin

Bogor.Buserkriminalitas,com,01/08/2024
Tramadol adalah Obat Yang Dapat Digolongkan Sebagai Narkotika bukan Psikotropika. Alasannya, Tramadol masuk dalam golongan opioid yang biasa Diresepkan dokter sebagai analgesik atau Pereda rasa sakit dan tidak memberikan Perubahan perilaku penggunanya. Tramadol Termasuk dalam kelas obat yang disebut Agonis opioid,
Itu Artinya Obat Jenis Tramadol Di larang Diperjual Belikan Atau Di Konsumsi Secara Bebas.



Untuk mengelabui para petugas Modus Yang Di Gunakan Para Pelaku Penjual Obat Tersebut,
Yakni Membuka Toko Layaknya Toko Kosmetik Namun Yang Mereka Jual Bukanlah kosmetik atau alat kecantikan Melainkan Menjual Obat Jenis Tramadol Dan Exsimer.


Namun saat si penjaga toko di mintai keterangan oleh awak media enggan memberikan keterangan,
Atas perbuatannya, para tersangka diancam hukuman Pasal 435 UU RI No 17 Tahun 2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


 Peredaran obat keras golongan G 
Yang di jual bebas di jalan lampu merah yasmin sangat memprihatinkan untuk generasi muda yang mengkonsumsi obat keras yg di jual di toko tersebut.



(A,F)

Post a Comment for "Tindak pidana Penjual obat keras jenis Tramadol.eximer.triex.golongan G di jalan lampu merah yasmin"