Buserkriminalitas,com 29/08/2024
Maraknya bangunan Pergudangan didaerah Cibinong, Kabupaten Bogor diantaranya salah satu bangunan pergudangan yang diduga penangkaran sarang burung Walet terletak di Rt 08 Rw 04 karadenan kelurahan Cibinong, Kabupaten Bogor tepat disamping Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) tanpa ada pengawasan dari pihak terkait, penegak perda Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bogor, lemah dalam pengawasan sehingga Pendapatan Daerah kabupaten Bogor terkait perizinan sangat lemah.
Penerimaan Pendapatan Daerah Kabupaten bogor merosot dari target yang sudah di tentukan sebelumnya dari pajak Perijinan IMB dan sebagainya.
Seharusnya sebuah bangunan bisa di kerjakan, setelah ditempuh beberapa ijin, salah satunya seperti Ijin Membangun Bangunan (IMB), tapi kali ini aneh, ada sebuah bangunan megah berlantai dua jelas - jelas belum mengantongi ijin tapi bangunan sudah berdiri mencapai kurang lebih 50 % yang diduga milik pengusaha asal tangerang atas nama Nursahit Wiradjaja.
Mandor atas nama Sarwo Membeberkan bahwa terkait ijin IMB saat ini lagi diurus. Jadi walaupun ijin belum ada namun pekerjaan berjalan terus tanpa mengindahkan peraturan perda dan tidak mengindahkan lingkungan setempat.
"Ini perintah putra sebagai pengurus ijin IMB nya pak, maka kita kerja terus, kita hanya pekerja pak, ucap mandor Sarwo, sedangkan anggota atau buruh bangunan sebanyak 20 orang," ucapnya,.
Dalam hal ini seharusnya penegak perda harus peka terhadap bangunan tanpa ijin, jangan setelah ada temuan dari masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Insan Pers baru ada tanggapan, apakah penegak perda sengaja melalaikan tugas dan fungsinya bahkan sengaja membiarkan hal seperti ini terus terjadi tanpa ada sanksi tegas terhadap pelanggar perda yang selalu ujung - ujungnya damai.
Red_AF