Kabupaten Bogor,BuserKriminalitas.com. Ciangsana. Bogor. Salah satu team Investigasi Awak Media menemukan adanya penyulingan BBM bersubsidi ( Bahan Bakar Minyak ) Bio Solar bersubsidi secara ilegal dibeberapa SPBU yang berada diwilayah Hukum Polres Kabupaten Bogor penyulingan BBM Bio Solar atau pun solar tersebut, kegiatan itu dilakukan pada siang dan malam hari, Selasa (06/08/2024).
Saat dimintai keterangan dengan awak media sopirnya, Iya bang, ini punya bang Ketut," OKNUM TNI AU.Ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, kami team investigasi melihat mobil engkel kepala berwarna hijau masuk ke SPBU yang beralamat kan dijalan Ciangsana bogor.
Dalam hal ini memperjual belikan kembali BBM tersebut adalah melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Atas perbuatan tersebut apabila pihak SPBU juga ikut membantu melancarkan bisnis BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 dan Perpres Nomor 117 Tahun 2021 Pasal 55-56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Sebelumnya melalui investigasi tim yang ada dilapangan, terpantau pada salah satu SPBU di jalan pegangsaan 2 adanya jenis Mobil Box Engkel yang tangkinya sudah didesign untuk dapat menampung BBM jenis Solar Bersubsidi dengan kapasitas yang cukup banyak.
Menurut keterangan sopir box engkel tersebut, mobil yang sudah dimodifikasi ini punya salah satu pemilik yang berinisial "K" dan sudah berkoordinasi dengan "M".
Karena adanya informasi, kita coba turun ke lapangan untuk investigasi ternyata ada 2 Mobil Engkel Box yang dicurigai disalah satu SPBU wilayah Bogor Timur.
“Jadi kami menduganya, solar yang dibeli dengan memakai jerigen tangki kempu ini akan diperjualbelikan lagi dengan mengambil keuntungan setiap liternya. Maka ini termasuk kejahatan", kami meminta Kepada penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan pihak BPH MIGAS serta PT. PERTAMINA agar menindak tegas Mafia Solar tersebut maupun oknum pegawai SPBU juga SPBU nya yang ikut bermain dalam tindak kejahatan ini.
Berikut cara kerja mafia solar :
1. Memberikan uang lebih kepada operator SPBU sebagai fee untuk membeli solar melebihi kuantitas
2. Memerintahkan para sopirnya membeli solar dengan berkeliling ke beberapa SPBU di wilayah Bogor Timur dan sekitarnya
3. Mengisi BBM Jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil engkel box yang telah dimodifikasi.
4. Mobil engkel box yang di modifikasi dan dipasang kempu/tangki tambahan dengan muatan sekitar kurang lebih 3-4 ton.
5. BBM subsidi jenis solar yang telah ditampung kemudian dijual dengan harga lebih tinggi kepada pengusaha Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya menggunakan mobil tangki berkapasitas 16.000 s/d 24.000 liter.
“Dalam bisnis ilegal tersebut, mereka meraup keuntungan sampai puluhan miliar perbulannya. Dan sangat jelas prilaku mafia tersebut sangat merugikan masyarakat dan Negara".
Kami meminta APH khususnya di wilayah hukum Jakarta Utara untuk memutus mata rantai antara pihak SPBU dan oknum penimbun BBM yang akan menjualnya ke Pabrik – Pabrik Industri dan lainnya, kami meminta kepada Kapolres Kabupaten Bogor menindaklanjuti nya.
Maka dari itu, kami meminta kepada Aparat Penegak hukum untuk segera memberantas Mafia solar bersubsidi secara ilegal ini.
(Red/Team)
Post a Comment for "OKNUM TNI BEKINGI MAFIA PENIMBUNAN BBM SUBSIDI ILEGAL JENIS SOLAR"