Inspektorat Diminta Usut Tuntas Anggaran Dana Desa Cibitung,Kecamatan Rongga,Kabupaten Bandung Barat Di jadikan Ajang Bancakan

Bandung barat buserkriminallitas.com
Pemerintah pusat propinsi dan kabupaten telah menggelontorkan anggaran yang cukup pantastis besar ,berdasarkan adanya  dana desa untuk kesejahteraan masyarakat yang ada di NKRI.

Program desa merupakan implementasi nawacita pemerintahan ir joko widodo selaku presiden republik indonesia yang bertujuan untuk membangun seluruh wilayah dengan cara pemerataan dalam hal pembangunan wilayah dan pengembangan ekonomi lokal,penciptaan akses transformasi dengan di bangunnya infrastruktur guna memudahkan dan memulihkan perekonomian.

Menurut permendagri no114 tahun2014 bahwa keuangan dana desa adalah hak dalam penggunaan berdasarkan adanya keterbukaan baik dengan bpd.lpm.karang taruna dan semua elemen masyarakat. Deden Gunawan tahap 1 mencairkan dana sebesar RP 754.708.800 dari total  anggaran dana desa cibitung sebesar RP 2.920.371.000. yang diperuntukannya buat penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat sebesar rp 6.124.000,

karna terkait pendidikan sudah ada wadahnya yaitu paud,tk tpa/tpq madrasah atau non formal,pengerasan jalan desa,dua titik dgn dana  rp 321.284.000 dan satu lagi rp 26.006.000,pemeliharaan irigasi tercatat rp 55.500.000,pengadaan pembangunan pemanfaatan sarana dan prasarana pemasaran produk rp 195.524.000 dan yang satu lagi rp 98.306.000.semua itu kami berasumsi sengaja tidak disebutkan letak nama lokasi dan produk aya yg pasarkan semua itu semua belaka tidak jelas dan tidak transparansi,seolah olah ditutup tutupi demi kelancaran dalam hal, Pekerjaan dan anggaran untuk kelancaran demi mera'up keuntungan yang begitu besar.
           
Di tempat lain kami awak media buser kriminalitas mendapapakan informasi dari tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya berinisial E ia mengatakan bahwa deden Gunawan yang baru dilantik sudah tidak transparan dan bertangan besi dan lagi pekerjaan sumur bor itu semua diborongkan kepada orang lain tidak memberdayakan pekerjaannya terhadap masyarakat setempat
                    
Ditempat lain  kami minta tanggapan dari  anggota kejati wawan Sobandi SH,beliau berkomentar saya sangat geram terhadap kepala desa yang diduga sewenang wenang  dalam hal apa pun itu baik kebijakan atau pun dugaan dugaan pelanggaran seperti hal nya PERMEN  DESA PDTT 13 TH 2020 tentang publikasi dan pelaporan dan UU no 13 tahun 2011 perpres no 96 th 2015,dan bila mana ada dugaan perbuatan tindak pidana korupsi saya tidak akan segan segan untuk melaporkan ke tipikor polda atau ke kasi pidsus kejati.

(Redaksi)