KUANSING, buserkriminalitas,com - Salah seorang anggota BPD Desa Koto Tuo Kopah, Kuansing bernama Mardwi Hendri diduga telah melanggar Permendagri 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Bagai mana tidak, Mardwi Hendri yang berstatus sebagai anggota BPD aktif di Desa Koto Tuo Kopah, Kuansing dikabarkan telah pindah domisili ke Desa Titian Modang. Hal itu disampaikan salah seorang masyarakat tempatan yang enggan disebutkan namanya, Selasa (02/07/2024)
Menurut informasi dari warga setempat, dikabarkan Mardwi Hendri anggota BPD aktif Desa Koto Tuo Kopah tersebut, dikabarkan telah menerima surat pada Oktober 2023 lalu dari pihak terkait, dikarenakan tidak aktif diDesa dan juga sudah pindah domisili.
"Sebenarnya Mardwi Hendri tersebut sudah pernah mendapat surat pada Oktober 2023 lalu dari pihak terkait, dikarenakan sebagai anggota BPD aktif belai tidak lagi aktif diDesa Koto Tuo Kopah dan juga suda pindah Domisili dari Desa Koto Tuo Kopah. Tapi beliau minta tenggang waktu sampai bulan Desember,"terang Warga tersebut.
"Sedangkan kita tahu, menurut Permendagri 110/2016 ayat (2) huruf (j), anggota BPD aktif yang tidak lagi berdomisili didesa Tempatan wajib diberhentikan,"tambahnya.
Lebih lanjut masyarakat tersebut mengungkapkan, selain pindah domisili dari Desa Koto Tuo Kopah. Pada saat ini Mardwi Hendri anggota BPD aktif Desa Koto Tuo Kopah, dikabarkan Mardwi Hendri juga bekerja sebagai anggota Pemadam Kebakaran (Damkar) Kuansing.
"Selain anggota BPD aktif diDesa Koto Tuo Kopah, Mardwi Hendri juga bekerja sebagai anggota Pemadam Kebakaran (Damkar) Kuansing, sebelumnya beliau bekerja diSatpol PP. Hal itu suda berlangsung lama,"imbuh masyarakat itu.
"Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang tertuang pada pasal 64 huruf (a) hingga (i), mengatur secara jelas apa saja yang menjadi larangan BPD dalam menjalankan tugas dan fungsinya didesa. Larangan tersebut jelas tertuang pada poai (9) dijelaskan pada poin (6) dalam UU Desa tersebut. Seharusnya hal itu juga dipahami oleh beliau selaku anggota BPD aktif,"tutupnya.
(Red)
Posting Komentar untuk "Waduh luar biasa !!, Selain Langgar Permendagri No 110/2016, Diduga Anggota BPD Di Kuansing Juga Rangkap Jabatan"