Skandal Penimbunan BBM Bersubsidi Ilegal di Desa Mekarsari kecamatan agrabinta cianjur selatan
Cianjur,buserkriminalitas,com– Penyelidikan tim media mengungkap praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis solar oleh oknum penimbun didesa Mekarsari kecamatan agrabinta cianjur selatan, dengan dugaan keterlibatan oknum aparat setempat,
Meskipun telah dilaporkan, belum ada respons signifikan dari aparat penegak hukum Polda Jabar. Pembelian besar-besaran BBM bersubsidi jenis pertalite ( solar )disinyalir merugikan negara dan masyarakat, dijual kembali tanpa subsidi.
Team Investigasi Media buserkriminalitas menyebutkan bahwa ada indikasi kordinasi antara oknum pelaku penimbunan BBM subsidi Bio Solar Bersubsidi ilegal dan oknum aparat penegak hukum. Informasi dari masyarakat setempat menunjukkan bahwa oknum aparat menjadi “beking” yang mengkoordinir beberapa armada untuk penimbunan ilegal. Lokasi penimbunan teridentifikasi didesa Mekarsari kecamatan agrabinta cianjur selatan
Awak media Tim Investigasi dari buserkriminalitas. menegaskan bahwa pembelian BBM bersubsidi dalam skala besar memberikan dampak negatif terutama pada masyarakat dan negara.
“Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 menegaskan larangan penimbunan dan penggunaan BBM tertentu tanpa izin, dengan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ini jenis pertalite solar, dan pembeli BBM dalam jumlah besar menggunakan jeriken diduga melakukan penyimpanan tanpa izin.
Pasal 53 huruf c UU 22/2001 menjadi dasar hukum bagi tindakan pidana ini. SPBU yang menjual BBM kepada pembeli yang kemudian melakukan penimbunan dapat dipidana sesuai Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), tergantung pada unsur kesengajaan yang terpenuhi,” tegasnya.
Menurut pasal 55 UU No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Yakni setiap orang yang menyalah gunakan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi di kenakan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 milyar.BBM jenis solar yang dibeli di SPBU dengan harga subsidi akan dijual kembali dengan harga industri
Kami Berharap Dari Pihak Kepolisian TNI, Polri, BPH Migas, Kapolda, Pangdam,segera memberikan respon cepat, kami harap APH dapat menegaskan dan menindak tegas terhadap temuan ini untuk menjaga keadilan dan menegakkan hukum di Indonesia.
Redaksi
Posting Komentar untuk "OKNUM APARAT PENEGAK HUKUM DIDUGA JADI BEKING PENIMBUNAN BBM SUBSIDI ILEGAL DI DESA MEKARSARI KEC AGRABINTA CIANJUR SELATAN"