Cianjur-buserkriminalitas.com, Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bukan lagi hal baru seperti halnya dibelahan negara diIndonesia yang kita cintai ini. karena harga disubsidi oleh pemerintah, banyak pihak yang berusaha menyelewengkannya untuk meraup keuntungan yg besar .
Tujuannya untuk meraup keuntungan pribadi yang besar untuk pribadi. maka cerita solar dan pertalit yang langka, menghiasi media hampir saban pekan.
Para mafia penimbun BBM bersubsidi jenis pertalite(solar) yang di timbun, sangat linghai dan punya banyak cara menyalahgunakan bahan bakar BBM bersubsidi pemerin-tah. Kali ini, terendus upaya penyelewengan BBM subsidi.
Saat awak media investigasi dilokasi,memang terlihat ada dugaan penimbunan BBM solar bersubsidi dan pertalite yang berlokasi dijalan lintas selatan, tepatnya samping SPBU Bojong Terong desa mekarsari kec agrabinta Kab Cianjur selatan Jabar.
Awak media bersama tim, menelusuri siapa oknum yang menimbun BBM bersubsidi tersebut, dengan begitu kami kelokasi tempat penimbun yang berinisial A***.
Saat dikonfirmasi oknum tersebut mengakui itu BBM memang punyanya,
Dilokasi ditemukan banyak jerigen jenis solar dan pertalite kendaran pickup diduga untuk mengangkut BBM bersubsidi
Menurut pasal 55 UU No 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Yakni setiap orang yang menyalah gunakan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi dikenakan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 milyar.
Selanjutnya penegakan hukum yang kuat. Pemerintah harus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap individu atau kelompok yang menyalahgunakan BBM subsidi, termasuk peng-aturan pengawasan yang lebih ketat terhadap perdagangan ilegal BBM subsidi.
Menerapkan kombinasi dari langkah-langkah diatas dapat membantu mengurangi penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga subsidi BBM dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang sebenarnya kepada masyarakat yang membutuhkannya.
(Team)
Posting Komentar untuk "Jerat Pidana bagi SPBU yang Membantu para mafia penimbun BBM bersubsidi yang Ilegal"