Bogor_Buserkriminalitas.com 23/07/2024 ditemukan adanya gudang gas diwilayah desa Bojong Nangka Gunung Putri Bogor tanpa ijin"
-Humas Polri , Menteri kordinator bidang perekonomian,AIRLANGGA HARTARTO Mengatakan Tingginya harga eceran LPG 3 kg di sejumlah daerah Negeri republik Indonesia ini, Nantinya penyaluran LPG 3 kg Bakal di PANGKAS mengikuti Distribusi seperti hal nya distributor PUPUK BERSUBSIDI.
Menteri ESDM minta dievaluasi agar bisa diperpendek jalur distribusi LPG 3 kg lebih panjang. kata AIRLANGGA DI ISTANA MERDEKA JAKARTA PADA HARI KAMIS (TANGGAL 12-10-2023),
Pada kesempatan yang sama menteri ESDM ARIFIN TASRIF menyampaikan telah ada rencana untuk mengubah model distribusi LPG 3 kg Melalui keputusan Direktur Jendral minyak dan gas bumi (Kepdirjen) Kementrian ESD NO 99.K/MG.05/DJM/2023 Aturan yang telah diterbitkan hasil keputusan beberapa menteri dan disepakati oleh PRESIDEN RI 1 JOKO WIDODO pada tanggal 28 FEBRUARI 2023 Mendorong masyarakat untuk segera mendaftarkan diri ke basis data subsidi tepat MYPERTAMINA.Id Untuk memperoleh akses pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi.
dimintai keterangan oleh awak media langsung ke lokasi gudang gas inisial T tersebut, persis dibelakang desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat, sebut saja mr. T selaku pemilik gudang gas tersebut mengaku saya memang belum ada surat ijin, kalo ijin dari RT setempat sudah tetapi hanya lisan pembicaraan saja pak, tidak dengan tertulis, usaha saya ini sudah berjalan 3 tahun menjalani gudang gas ini.
Ditengah sulitnya masyarakat mencari LPG 3kg , meskipun Sering kali terjadi penggerebegan , baik dari APH maupun dari Polda Jabar Mabes Polri, Tetapi perbuatan tersebut melanggar dikarenakan tidak ada surat ijin nya selama berjalan 3 tahun, oleh salah seorang pengelola yang berinisial mr. T ini seolah tak bersalah.
Yang mana akan mengakibatkan kerugian negara, kerugian masyarakat akibat kurangnya gas 3 kg tersebut tidak sesuai dengan yang telah ditentukan oleh LIMIGAS Dan lagi yang paling fatal Gas, akan mengakibatkan kebocoran sampe menimbulkan ledakan.
Bahan bakar minyak dan gas diatur dalam UU NO 22 TAHUN 2021 TENTANG MINYAK DAN GAS merupakan tindak pidana kejahatan,dipidana 6 tahun dengan denda 60.000.000.000. DI UU MIGAS sendiri tindak pidana penyuntikan atau pengoplosan minyak dan gas (MIGAS) Yang disubsidi dari pemerintah melalui anggaran APBN maka bertentangan dengan PASAL 55 MIGAS,PASAL 54 UU MIGAS,PASAL 57 AYAT 2 JO.
Saya selaku tim investigasi beserta jajaran akan melaporkan ke DIRJEN LIMIGAS supaya para oknum mafia migas agar diproses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini, sebab sangat jelas usaha tersebut sangat merugikan masyarakat menengah kebawah.
edwin
Posting Komentar untuk "Ditemukan Lagi Gudang gas Ilegal Penimbun Gas 3 KG di wilayah Bojong Nangka, Gunung Putri Bogor"