Bagaikan Pasar SPBU 34.432.31 Desa Mekarsari, Kecamatan Agrabinta,Jadi Ladang Pengambilan Bagi Mafia BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar, Diduga Ada beking Oknum Anggota Polri terlibat.

Cianjur,,buserkriminalitas.com // Meskipun Pemerintah melalui BPH Migas dan Pertamina bahkan Aparat Penegak Hukum memberikan peringatan keras terhadap pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis pertalite dan  solar.

Namun nampaknya, Peringatan tersebut tidak berarti dan terkesan tidak berlaku terhadap para pelaku penyalahgunaan dan penimbun BBM Bersubsidi jenis pertalite dan solar yang terjadi di beberapa SPBU didesa Mekarsari kecamatan Agrabinta Canjur selatan,

 Salah satunya yang awak media temui di SPBU  34.432.31 yang tepatnya diJalan lintas selatan, desa Mekarsari, Kecamatan. Agrabinta, kabupaten Cianjur selatan, Jawa Barat.

Seperti yang ditemukan oleh awak media. Di Temukan adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite dansolar secara terang-terangan dengan menggunakan beberapa kendaraan modifikasi jenis Truk maupun L300 box yang sedang mengisi BBM bersubsidi jenis solar secara berulang-ulang . Diketahui kendaraan tersebut merupakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis solar.

Dari informasi yang kami dapat para pengangkut tersebut,dibekingi salah satu oknum anggota Polri berinisial (i) dinas di Polda Jabar ,sehingga para pengangkut merasa bebas dan terang terangan mengangkut di SPBU tersebut.

Di duga para pegawai SPBU tersebut telah mengetahui secara pasti bahwa kendaraan yang tengah mengisi tersebut merupakan kendaraan modifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis pertalite, solar. Dalam pantauan di lokasi, di duga Pengawas SPBU (Mandor SPBU) tersebut diketahui sudah bekerjasama dengan pemilik kendaraan modifikasi pengangkut BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar tersebut.

Sementara itu tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 34.432.31 lintas selatan desa Mekarsari kecamatan agrabinta cianjur selatan, dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Maka dari itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum setempat, baik Pihak Polres Cianjur, maupun Polda Jabar dan Pertamina diminta menindak tegas oknum Mafia Solar Bersubsidi di wilayah Cianjur Selatan, Jawa barat.


(Red/tim)

Posting Komentar untuk "Bagaikan Pasar SPBU 34.432.31 Desa Mekarsari, Kecamatan Agrabinta,Jadi Ladang Pengambilan Bagi Mafia BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar, Diduga Ada beking Oknum Anggota Polri terlibat."