Sengketa Lahan Summarecon, Ahli Waris Temukan Kejanggalan


Bogor, 14/06/2023,,buserkriminalitas,com,Sengketa tanah yang alas hak nya dimiliki atas nama Alm. Muhamad yang terletak di Desa Gunung Geulis Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, saat ini fisiknya dikuasai oleh PT Summarecon. 

Adapun luasnya terletak dalam satu hamparan terpecah menjadi tujuh bidang, dengan luas kurang lebih 7000 meter persegi, Ucap Fauzi selaku keluarga ahli waris

Adapun yang menjadi klaim dari PT Summarecon yaitu dengan bukti Plang yang berada dilokasi tanah atas nama alm. Muhammad.

Fauzi mengatakan Saat kita akan melakukan pengukuran oleh BPN yang membawa surat resmi  disaksikan oleh Sekdes, Babinsa,  Babinkamtibmas, dan Binwil serta ketua RT dan RW setempat terjadi date lok karena dihadang pihak keamanan PT Summarecon. 
kita harus memahami negara kita negara hukum, kita bahkan sudah pernah mediasi di kantor desa pada Kamis 2 Mei 2024. Dari pertemuan itu secara lisan disepakati kedua belah pihak untuk saling menghargai proses masing-masing. 
Saat ini Rabu 12/06/2024 kami mendampingi petugas ukur BPN kabupaten Bogor yang dilengkapi surat tugas resmi ingin melakukan pengukuran ke 2 pun lagi lagi dihadang dan tidak dizinkan untuk mengambil data oleh pihak Summarecon, ucapnya 

Dan kami dari pihak keluarga ahli waris bersedia dimediasikan kembali dengan membawa alas hak pada masing-masing pihak. " Kami siap untuk dimediasikan kembali. 
kita membawa Alas hak begitu juga pihak Sumarecon,  pungkasnya 


Menurut Sekdes desa gunung geulis  H.zakaria mengatakan saya mewakili kepala desa ingin persoalan antara ahli waris dengan Sumarecon di selesaikan dan tidak ada gesekan di wilayah desa gunung geulis, silakan ahli waris beli dari siapa , Sumarecon beli dari siapa mari kita selesaikan dengan data dan bukti,ucapnya


Hasan sebagai petugas ukur BPN mengatakan Kami dari BPN mau mengukur di tolak oleh pihak Sumarecon bahkan kami ada surat tugas resmi, dan kami meminta pihak Sumarecon membuat berita acara atas penolakan pengukuran ke-2 , selanjutnya ahli waris sebagai pemohon bersurat ke BPN untuk bisa dijadwalkan mediasi di BPN kabupaten Bogor. 


Dengan  begitu BPN Kabupaten Bogor akan memfasilitasi mediasi tersebut. "karena kami berada di tengah tidak memihak kepada siapapun, kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara yang lebih kondusif di BPN kabupaten Bogor dengan membawa data dan alas hak yang dimiliki oleh masing-masing pihak,imbuhnya

(Reporter: team)