JAKARTA,buserkriminalitas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Kalimantan Timur.
Koruptor termuda berusia 25 tahun tersebut dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda. Putusan pengadilan terhadap Nur Afifah dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Jaksa eksekusi Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (13/10/2022).
Berdasarkan putusan pengadilan, Nur Afifah akan menjalani hukuman pidana penjara untuk waktu empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan. Dalam putusannya, Nur Afifah juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp300 juta.
Nur Afifah dinyatakan terbukti bersalah karena membantu menerima suap sebesar Rp5,7 miliar untuk mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud. Nur Afifah juga turut menikmati uang tersebut. Uang tersebut diduga terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.
Tak hanya Nur Afifah, KPK juga mengeksekusi mantan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat. Kayat dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Samarinda setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) berkekuatan hukum tetap.
"Yang bersangkutan (Kayat) masih tetap menjalani pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," beber Ali.
(Redaksi)