Bekasi,Buserkriminalitas,com.19-06-24
Law office I.E.Ritonga,S.H,MH dan CO Adalah salah satu kuasa hukum, beliau sudah kirimkan surat undangan hingga sudah memberikan somasi ke 3 kepada management PT kimia Farma apotek Bekasi untuk membahas terjadi nya PHK dari 9 orang klien nya, ada pun 5 orang bekerja 10 tahun, 1 orang bekerja 9 tahun, 1 orang bekerja 8 tahun, 2 orang bekerja 6 tahun
Bahwa berdasarkan pasal 8 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjiannya kerja waktu tertentu, adapun PKWT berdasarkan jangka wktu tertentu sebagaimana yang di maksud tidak sesuai dengan pasal 8 PP 35/2021
PKWT berdasarkan selesai nya suatu pekerjaan tertentu, memberikan PKWT tidak sesuai katagori pasal 4 dan 5 PP 35/2021 dan upah di bawah minimum
Selanjutnya apabila PHK terjadi perusahaan harus memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai dengan pasal 40 PP 35/2021 _juncto_uu no. 13/2003 tentang ketenagakerjaan _juncto_uu no.6/2023 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja
Sampai saat ini dan sudah pula di adukan kepada UPTD pengawasan ketenagakerjaan wilayah II Jawa Barat, sementara Candra selaku management PT kimia Farma apotek Bekasi saat di konfirmasi hingga berita di terbitkan belum ada jawaban, "kami akan meminta perusahaan dan pengurus perusahaan bertanggung jawab atas pelanggaran - pelanggaran hukum yang dilakukan PT kimia Farma Apotek Bekasi. Dan kami akan membuat pengaduan-pengaduan lain nya ke instansi-instansi terkait " I.E.Ritonga,S.H,MH _ Fitria _