TELUK KUANTAN,BuserKriminalitas,com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit IV Polda Riau menangkap A alias AW bersama 5 orang anggotanya di Taluk Kuantan, Kuansing, Riau. A ditangkap karena menjadi pembeli dan juga penampung emas hasil penambang tanpa izin alias PETI.
Penangkapan dilakukan pada Senin (7/5) malam di lokasi yang diduga tempat pembakaran emas A di kota Teluk Kuantan.
Direktur Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi melalui Kasubdit IV Kompol Nasrudin S,IK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
Namun, pihaknya meminta publik bersabar dikarenakan pihaknya sedang melakukan gelar perkara terhadap kasus penangkapan pelaku penampung emas ini.
“Mohon bersabar, tunggu waktu release. Kami gelar perkara dulu terkait kasus ini,'' jelas Kompol Nasrudin. ***
Editor : Redaksi