Edward Riansyah sang Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru
PEKANBARU, BuserKriminalitas,com - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas audit yang dilakukan terhadap Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk tahun anggaran 2022 menyoroti permasalahan serius. Salah satu temuan yang mencuat adalah kekurangan volume pekerjaan pada Pembangunan Lanscape Islamic Center senilai Rp49.427.982,65.
Pekerjaan tersebut dipercayakan kepada CV BR berdasarkan Kontrak Nomor 06.04/SPK/APBD/TENDER/KONSTRUKSI/PUPR-CK/VII/2022 tanggal 14 Juli 2022 dengan nilai kontrak mencapai Rp6.964.319.000,00 dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari. Meskipun telah dilakukan perubahan tambah kurang pekerjaan melalui Addendum Nomor 06.04/ADDI/SPK/APBD/TENDER/KONSTRUKSI/PUPR–CK/X/2022 pada tanggal 17 Oktober 2022, namun hasil pemeriksaan fisik bersama PPTK, Konsultan Pengawas, dan Penyedia pada tanggal 20 dan 21 Februari 2023 menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan yang signifikan.
Baca juga: Dua Kegiatan Setwan DPRD Provinsi Dilaporkan Oleh GASS
Hal ini tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.
Permasalahan ini diperkirakan disebabkan oleh kurangnya optimalitas dan kecermatan PPK dan PPTK dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan, serta kurangnya cermatnya konsultan pengawas dalam melakukan pengawasan fisik terhadap pemenuhan volume pekerjaan yang ditawarkan oleh penyedia.
Baca juga: Sudah Temuan BPK, Kejati Riau Belum Tuntas Tangani Korupsi Payung Elektrik Masjid An-Nur
Kekurangan volume pekerjaan ini mengakibatkan kerugian signifikan bagi Pemerintah Kota Pekanbaru. Dari total pembayaran sebesar Rp6.616.103.050,00 yang telah dilakukan kepada penyedia melalui SP2D, masih terdapat retensi sebesar 5% atau sekitar Rp348.215.950,00 yang belum dibayar sebagai jaminan sampai dengan masa pemeliharaan selesai.
Perbaikan dalam pengelolaan dan pengawasan proyek konstruksi seperti ini diperlukan untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar di masa depan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Baca juga: Lingkaran Sinergitas Polda Riau dengan PT WA Bocorkan Razia
Menanggapi hal ini, Edward Riansyah sang Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru tak hiraukan konfirmasi yang dilayangkan.
Editor : Redaksi