Tindak dan Pecat penjaga loket Bumi Perkemahan Cibubur yang menghalangi tugas wartawan yang hendak masuk

Jakarta,buserkriminalitasi 17/03/2024 - Aksi larangan peliputan sering dialami oleh wartawan, hal itu terjadi ketika wartawan saat masuk ke bumi perkemahan Cibubur jakarta  yang dilakukan oleh seorang penjaga loket pintu masuk bumi perkemahan cibubur . Pelarangan tersebut dilakukan oleh penjaga pintu masuk tersebut agar apa yang terjadi untuk di tindak tegas..

Bila kita melihat Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal (2) menyatakan "Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum".


Tindakan larangan terhadap wartawan dengan sikap arogan merupakan bentuk menghalang-halangi tugas jurnalistik dan akan terancam pasal pidana.


Melarang wartawan meliput , tindakan sangat melecehkan profesi jurnalis dan tidak mencerminkan perilaku seorang petugas pintu masuk bumi perkemahan cibubur dan melontarkan kata kata silahkan apabila ingin diberitakan apabila perlu foto semua,


Pada pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999, menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).


Menjadi hak seorang wartawan untuk melaporkan perihal tersebut kepada pihak kepolisian, karena hal tersebut telah melecehkan dan merendahkan martabat pekerja media.  
(Redaksi)



Posting Komentar untuk "Tindak dan Pecat penjaga loket Bumi Perkemahan Cibubur yang menghalangi tugas wartawan yang hendak masuk"