DEPOK JAWA BARAT || BUSERKRIIMINALITAS.COM,07/03/2024,- Telah terjadi penarikan paksa sepeda motor oleh depcolektor atau mata elang.
Awal mulanya anak dari seorang ibu yang bekerja sebagai kabiro bogor media JBN yang sedang mengendarai sepeda motor di daerah kota depok tiba-tiba di pepet oleh beberapa orang depcolektor sampai di wilayah jatijajar Jalan Raya Bogor.
Saat itu ibu inisial (Y) mendatangi ke lokasi anaknya tersebut di lokasi ternyata sudah ada beberapa orang depcolektor yang mengaku dari perusahaan leasing Adira finance hendak melakukan penarikan tanpa proses prosedur yang berlaku seperti yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, penarikan itu harus ada keputusan dari pengadilan.
Ketika ibu (Y) berdebat dengan pihak depcolektor yang mengaku dari adira finance menanyakan mengenai surat putusan pengadilan tidak ada bahkan di ajak ke kantor Adira finance yang di cibinong tidak mau dan ke kantor polisi pihak depcolektor juga tidak mau , malah tetap ngotot mau bawa ke kantor perusahaan leasing yang ternyata bukan adira finance tapi ke PT Galang Bintang Timur yang ternyata Di Back Up anggota TNI Kostrad Cilodong yang punya itu Lising para Dep kolektor atau mata elang,ungkapnya
Ibu Y merasa tidak aman ditekan terus sampai terjadi keributan dengan para Depkolektor yang mau mengambil motor sampai mengancam akan datangi rumah ibu Y Habisi semua keluarga dan bakar motor kalau ibu Y tidak memberikan motor dan kunci motor.
Ibu Y tetap diam ditepi jalan biar aman.datang seorang anggota TNI yang dipanggil sama Depkolektor bilang kenal dengan pimpinan Lising akan bantu .ibu Y bertanya ke anggota TNI siapa Namanya,dari kesatuan mana dan NRP ya berapa tapi tidak mau mengatakan identitasnya Akhirnya pihak depcolektor malah ngajak damai di tempat dengan ibu (Y) dengan negosiasi yang alot terakhir terjadi kesepakatan dengan harga damai di tempat Rp.1,100,000,-.katanya.
Secara terang-terangan depcolektor meminta uang damai semaunya ini saja sudah salah aturan, dan secara hukum sudah masuk pemerasan, yang sebenarnya itu apabila tidak bisa menunjukkan adanya surat putusan pengadilan atau pihak pengadilan maka unit tidak bisa di bawa oleh depcolektor seharusnya di titipkan ke pihak kepolisian itu yang benar, kenapa depcolektor tidak mau atau tidak berani saat di ajak oleh ibu (Y) ke kantor polisi ini sudah menandakan bahwa depcolektor atau mata elang.tutupnya
(REDAKSI)
Post a Comment for " Perusahaan Leasing Adira Finance Telah Menyalahi Aturan Menyuruh Pihak Ketiga Untuk Menarik Paksa Kendaraan Bermotor Di Jalan"