Uang Titipan Kasus Korupsi proyek Jalan Nasional Ir. Sutami Kejari BDL Setor 10 Miliar ke kas negara

Lampung, RuangInvestigasi.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan uang titipan dari kasus korupsi proyek Jalan Nasional Ir. Sutami Tahun Anggaran 2018-2019 sebanyak Rp 10 Miliar ke kas negara.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Angga Mahatama mengatakan, uang titipan itu berasal dari terpidana Hengki Widodo alias engsit.

"Penyetoran uang titipan ini sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/PN.TJK/2023," kata Angga, Kamis (25/1).

Angga menjelaskan, uang titipan tersebut disetorkan oleh Kasi Pidsus Kejari Balam, Hasan Asy'ari didampingi oleh Kasubsi Penuntutan dan Uheksi melalui Bendahara Penerima Kejari yang telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Rabu (24/1).

Diketahui, ada empat terdakwa pada kasus korupsi proyek Jalan Nasional Ir. Sutami Tahun Anggaran 2018-2019. Salah satunya, Engsit, dijatuhi vonis pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp11,612 Miliar Subsidair 4 Tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Rukun Sitepu divonis pidana penjara selama 7 Tahun dan denda Rp 300 juta Subsidair 3 Bulan kurungan, serta uang penggati sebesar Rp150 Juta Subsidair 2 Tahun dan 6 Bulan penjara.

Terdakwa Bambang Wahyu Utomo selaku Direktur PT Usaha Remaja Mandiri divonis 7,5 tahun penjara dengan denda Rp300 juta Subsidair 3 bulan penjara.

Lalu terdakwa Sahroni yang divonis Hakim dengan hukuman penjara selama 6,5 tahun dengan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara

Juga turut dikenakan hukuman pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar sejumlah Uang Pengganti kerugian negara senilai Rp160 juta, subsidair hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan. 

Posting Komentar untuk "Uang Titipan Kasus Korupsi proyek Jalan Nasional Ir. Sutami Kejari BDL Setor 10 Miliar ke kas negara"