
Dalam sidang tuntutan yang berlangsung di ruang Bagir Manan, jaksa penuntut umum (JPU) Eka Aftarini menuntut mantan perwira polisi berpangkat ajun komisaris polisi (AKP) tersebut dengan tuntutan hukuman mati.
"Menyatakan, terdakwa Andri Gustami telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andri Gustami dengan pidana mati," kata JPU Eka Aftarini.
JPU menilai tuntutan terhadap terdakwa tidak ada perbuatan yang meringankan. Andri Gustami justru menggunakan jabatannya untuk meloloskan sabu-sabu jaringan internasional Fredy Pratama.
JPU Eka Aftarini mengatakan terdakwa Andri Gustami dianggap tidak mendukung program-program pemerintah terhadap komitmen pemberantasan tindak pidana narkotika.
"Untuk hal yang meringankan terdakwa tidak ada," ujar JPU Eka Aftarini saat membacakan tuntutan.
JPU menyebut terdakwa sebagai aparat penegak hukum seharusnya membasmi peredaran narkotika, bukan malah membantu peredaran barang terlarang tersebut.
"Upah dari meloloskan narkoba itu untuk membeli mobil dan kebutuhan pribadi," ucap JPU Eka Aftarini.
Seusai membacakan tuntutan, ketua majelis hakim mempersilakan terdakwa mengajukan pembelaan melalui penasihat hukum.
"Sidang kami tunda dengan agenda selanjutnya pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa," kata majelis hakim Lingga Setiawan.
Setelah menjalani sidang penuntutan oleh JPU, terdakwa Andri Gustami keluar meninggalkan ruang persidangan. Terlihat mata Andri Gustami berkaca-kaca.
Terdakwa Andri Gustami memilih diam dan memberikan isyarat tangan tidak berkenan memberikan tanggapan kepada awak media.
Andri Gustami langsung pergi meninggalkan ruang sidang dikawal oleh pengawalan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Kuasa Hukum Andri Gustami, Zulfikar Ali Butho, mengatakan pihaknya tetap akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada Rabu (7/2/2024) mendatang.
Zulfikar Ali Butho menjelaskan, Andri Gustami saat itu hanya ingin menangkap bos besar narkoba internasional Fredy Pratama dengan cara undercover agent atau agen yang menyamar.
Terkait tuntutan JPU, menurut Zulfikar Ali Butho pihaknya sebagai kuasa hukum menerima tuntutan JPU.
"Kami kuasa hukum menerima tuntutan JPU, akan tetapi rasa keadilan belum didapat klien kami karena pengakuan terdakwa masuk ke dalam jaringan untuk mengungkapkan peredaran narkoba milik Fredy Pratama dengan cara undercover agent," ungkap Zulfikar Ali Butho.
Post a Comment for "Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dituntut Hukuman Mati"