Sempat Viral Beraksi di Lampung, Ini Tampang 4 Pelaku Hipnotis di Liwa

LAMPUNG, RUANGINVESTIGASI.COM - Kawanan terduga pelaku hipnotis di Lampung akhirnya ditangkap polisi di salah satu Hotel di Bandar Lampung, Sabtu, 3 Februari 2024. Di Lampung, aksi mereka menghipnotis korbannya di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat, Rabu, 31 Januari 2024 lalu, sempat terekam kamera pengawas dan viral di jagad maya. 

Kawanan pelaku hipnotis itu berjumlah empat orang. Semuanya bukan warga Lampung. Dua warga Riau, dua lainnya warga Sumatera Barat (Sumbar) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kini empat pelaku hipnotis itu berikut barang bukti (BB) ditahan di Mapolres Lampung Barat, menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, Sabtu, 3 Februari 2024, keempatnya diduga pelaku penipuan dengan modus menghipnotis korbannya. 

Mereka adalah, Yogi Permana Bin Iyan (26) dan Kemudian Ferdi Diko Ilham Bin Zanar Tanjung (47). Keduanya warga desa Duri Kecamatan Mandau, Bengkalis, Riau. Kemudian Ajiswar Bin Yarnis (51) warga Tilatang Kamang, Kabupaten Bukit Tinggi, Sumbar; dan Suryanto Bin Khuirudin (47) warga desa Dasan Moko, Kecamatan Suka Mulya, Lombok Timur, NTB. 

Munurut, Juherdi kawanan itu dicokok di salah satu hotel di jalan Ikan Kakap, Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Sabtu, 3 Februari 2023 sekira pukul 02.00 WIB. Dikatakan, polisi Lampung Barat hingga Sabtu (3/2/2024) hari terus berkoordinasi dengan Kasubdit Jatanras Direskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhdori guna meminta diback up.

Polda Lampung kemudian menurunkan tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung yang dipimpin oleh AKP Jonnifer Yolanda. Dua tim itu kemudian mendatangi lokasi yang dideteksi menjadi tempat persinggahan kawanan itu di hotel.

 Keempatnya pun berhasil digelandang ke Polda Lampung guna pemeriksaan awal. Selanjutnya dibawa ke Polres Lampung Barat. 

''Hasil interogasi mereka mengakui telah melancarkan aksi kejahatan dengan modus hipnotis di wilayah Liwa pada Rabu lalu, selanjutnya mereka langsung kita amankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan,'' ujar Iptu Juherdi. 

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit kendaraan roda empat jenis Avanza warna silver, satu benda berbentuk seperti batu warna merah, empat paperbag erafone warna merah, empat buah dompet, empat buah jam tangan, satu buah buku rekening BRI, satu buah rekening BCA, satu buah buku rekening Bank Aceh, tiga jenis HP Nokia cengpo, empat unit HP android merk Oppo (kondisi baru), dua unit HP android Oppo terpakai, satu unit HP realme, satu buah tas kulit warna coklat, dua tas selempang kulit, dua kacamata. 

''Untuk memertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,'' katanya.***

Post a Comment for "Sempat Viral Beraksi di Lampung, Ini Tampang 4 Pelaku Hipnotis di Liwa"