TANGGAMUS, RUANGINVESTIGASI.COM – Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Tanggamus Erlina, menyebutkan bahwa kerugian dalam laporan kasus pengadaan Aki PLTS yang melibatkan dua Pekon di Kecamatan Pematang Sawa mencapai Rp262 juta.
Namun demikian dia mengklaim bahwa dua pekon tersebut telah mengembalikan kerugian negara yakni Pekon Way Asahan dan Pekon Teluk Brak.
Dia pun menegaskan jika kasus PLTS tersebut akibat kesalahan administrasi baik di Pekon Way Asahan telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 88 juta.
Sedangkan Pekon Teluk Brak mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 174 juta. Sehingga nilai totalnya sebesar Rp 262 juta.
Sesuai hasil investigasi papar Erlina , awal laporan kasus PLTS kesalahan administrasi berawal dari salah satu pekon itu hendak menganggarkan pembelian aki untuk PLTS.
Namun, dana yang dibutuhkan lebih besar dari yang dianggarkan. Kemudian Pekon tersebut berinisiatif menyewa aki ke pekon lain. Sedangkan Pekon Way Asahan sudah masuk listrik aki PLTS-nya masih bagus.
Sewa pakai Aki PLTS itu sendiri sebenarnya telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tanggamus.
“Tapi, pemakaian aki itu, dalam notanya pembelian jadi itu tidak sesuai dengan apa yang dilakukan,” ucapnya.
Dalam kasus ini juga terdapat seorang aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dan telah diberikan sanksi sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021.
Erlina menjelaskan, sanksi yang diterima oleh ASN tersebut adalah pencopotan dari jabatannya dan ini merupakan sanksi berat.
Sementara sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanggamus, sesuai LHP Inspektorat menyebutkan terdapat penyimpangan hukum administrasi atas ketentuan peraturan perundang- undangan yang tidak membuat penyesuaian atas belanja modal pembelian aki PLTS menjadi tukar menukar barang antara satu pekon dengan pekon lainnya, sehingga penyimpangan tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.
Dia pun membenarkan hasil temuan kerugian keuangan negara Pekon Way asahan dan Teluk Brak telah menindak lanjuti hasil temuan LHP Inspektorat dengan menyetorkan uang sebesar Rp88.790.000 ke rekening Pekon Way Asahan dan Rp 174.00.000.00 ke rekening Pekon Teluk Brak.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus Apriono menjelaskan bahwa dengan merujuk pada LHP Inspektorat tersebut, maka persoalan dugaan penyimpangan PLTS di Pekon Way Asahan dan Teluk Brak tidak bisa diproses pidana karena hanya berupa kesalahan administrasi yang menyebabkan kerugian negara.
“Dengan LHP dari inspektorat yang menyebut bahwa ada kesalahan administrasi dan terlapor sudah mengembalikan kerugian negara,maka ini dianggap sudah selesai Tidak bisa kami proses pidana,” terangnya. ***
Post a Comment for "Kasus PLTS di Tanggamus Dua Pekon Kembalikan Uang Rp262 Juta, Satu ASN Kena Sanksi Berat"