Eks Kades Hadiahi Anak Mobil Mewah Rp. 2,2 M, Kini Menjadi Viral

Jakarta RuangInvestigas- Sebuah mobil sport merah merona merek Toyota GR Supra jadi hadiah ulang tahun gadis SMA di Palembang. Mobil seharga Rp 2,2 miliar itu merupakan hadiah dari ayahnya, Nedi Suwiran, bekas kepala desa (kades) Sungai Ketupak, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Pemberian hadiah itu viral di media sosial. Pesta ulang tahun anak eks Kades itu digelar dengan tema kerajaan di The Sultan Convention Center pada Minggu (28/1). Pemberian hadiah mobil mewah itu jadi perhatian orang-orang yang hadir di pesta. Semua mata dan kamera mengarah ke momen tersebut.

Memang, Nedi sendiri sudah tidak lagi menjadi Kades sejak 2021. Usai tak menjabat kades di Desa Sungai Ketupak, Nedi fokus mengembangkan bisnisnya. Hal itu diamini oleh Kades Sungai Ketupak, Suwenhar.

Dia juga menjelaskan bahwa Nedi memiliki bisnis alat berat dan bekerja sama dengan suatu perusahaan asuransi alat berat. Menurut Suwenhar, selama Nedi menjabat menjadi kades, kinerjanya cukup baik dalam menjalankan tugasnya selama tiga periode. Jabatannya berakhir pada 2019 lalu dan pindah ke Palembang.

"Kinerjanya sewaktu menjabat jadi kades Alhamdulillah baik-baik saja, tidak ada PR sewaktu beliau pensiun," ucapnya dilansir dari detikSumbagsel, Selasa (6/2/2024).

Semasa menjabat, Nedi sama seperti kades-kades lainnnya. Ia mendapatkan honor dari pemerintah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada pasal 81 ayat 2(a) tertulis besaran penghasilan tetap yang diterima kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A. Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A.

Untuk perangkat desa lainnya, besaran gaji yang diterima paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A. Penghasilan tetap yang diterima kepala desa hingga perangkat desa ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Adapun tunjangan yang diterima oleh kepala desa, yakni tanah pengelolaan desa. Sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 11 tahun 2019 pasal 100, dana pengelola desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan paling sedikit 70% untuk belanja desa dan 30% untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa.

Post a Comment for "Eks Kades Hadiahi Anak Mobil Mewah Rp. 2,2 M, Kini Menjadi Viral"