Andri Gustami Sebut Nama Kapolda Dalam Nota Pembelaan

Bandar Lampung (Ruang Investigasi) -- Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menyebut nama Kapolda Lampung Irjen Helmi Santika saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 07 Februari 2024.

Terdakwa Andri Gustami duduk di kursi pesakitan karena terbukti terlibat menjadi kurir spesial jaringan Narkoba Internasional Fredy.

Andri mengaku pernah melaporkan sederet pengungkapan kasus narkotika kepada Kapolda Lampung Irjen Helmi Santika. Ia meminta arahan Kapolda Lampung atas penangkapan kasus narkoba Jaringan Narkoba Fredy Pratama.

"Beliau membalas WA saya, 'jangan terlena dengan kuantitas yang kamu tangkap, kembangkan kedepankan kualitas'," isi balasan singkat Kapolda Lampung Irjen Helmi Santika.
Ia mengatakan berani mengechat Kapolda Lampung karena pernah menjadi anak buah saat berdinas di Polres Lampung Utara. "Saya sebagai Kanit Buser dan beliau (Irjen Helmy Santika) adalah Kapolres. Saya melaporkan pengungkapan narkoba yang telah saya lakukan," kata dia.

Dalam pledoinya Andri mengaku terlibat jaringan Narkoba Internasional Fredy awalnya sebagai undercover agent (penyamaran sebagai agen). Tujuannya agar bisa mengungkap bos besar Fredy Pratama. "Karena itulah saya berkomitmen untuk melakukan penangkapan jaringan-jaringan ini, untuk mengungkap ke atas-atasnya," kata dia.

Menurutnya, dorongan itu didasari pengungkapan jaringan Fredy Pratama sebatas atau putus pada pelaku berperan sebagai kurir. "Selama ini pengungkapan yang kami lakukan selalu putus di kurir pembawa narkotika," ujar alumni Akpol 2012 tersebut.

Post a Comment for "Andri Gustami Sebut Nama Kapolda Dalam Nota Pembelaan"