Kasus Korupsi Perbaikan Jalan di Lampung Utara mulai ditangani Kejati Lampung

Bandar Lampung - Kasus korupsi perbaikan jalan desa di Lampung Utara mulai ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Penyidik Polda Lampung telah menyerahkan berkas perkara tindak pidana korupsi peningkatan jalan desa di Lampung Utara.

Berkas perkara tersebut mencakup tersangka dan barang bukti.

Penyerahannya dilakukan pada Kamis (25/1/2024).

Tersangka adalah YS dan DA. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PKK) dan kontraktor.

"Pada Kamis, 25 Januari 2024 pukul 13.45 WIB bertempat di Kejati Lampung telah dilaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka YS dan DA dari penyidik Polda Lampung," kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Jumat (26/1/2024).

Mereka diduga terlibat korupsi dalam proyek peningkatan jalan desa di ruas jalan Desa Sukamaju-Sp Tatakarya dan jalan Desa Isorejo–Bandar Agung.

Korupsi tersebut dilakukan melalui kongkalikong proses tender pada tahun 2019.

Tindak korupsi yang dilakukan yakni mulai dari tahapan lelang hingga pengurangan spesifikasi terhadap fisik jalan.

Pertama pelaksanaan proses lelang kegiatan tersebut dikondisikan oleh tersangka YS dan DA agar memenangkan salah satu perusahaan yang telah dikondisikan para tersangka.

Lalu, perusahaan pemenang lelang melaksanakan pekerjaannya.

"Akan tetapi setelah dilakukan pengujian terhadap fisik di kedua pekerjaan oleh tim ahli teknik dan didapatkan bahwa pekerjaan dimaksud tidak sesuai dengan spesifikasi baik volume maupun teknis pekerjaan dalam kontrak," jelas dia.

Diketahui, kegiatan peningkatan jalan Sukamaju – Sp Tatakarya memiliki nilai kontrak sebesar Rp.3.356.484.000.

Sementara pekerjaan Jalan Isorejo – Bandar Agung dengan nilai kontrak seebsar Rp.3.477.371.000.

Namun karena terdapat temuan korupsi di sana. nilai pembangunan jalan diklaim tidak sebesar itu.

Akibat dari penyimpangan tersebut mengakibatkan,berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara, nilainua sebesar Rp 2.089.752.153,31.

"Hal ini kepada para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP," jelas dia.


(sumber: tribunlampung.co.id)

Posting Komentar untuk "Kasus Korupsi Perbaikan Jalan di Lampung Utara mulai ditangani Kejati Lampung"