Palembang, Beginilah nasib jalan nasional Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), tepatnya pada Jalan Lintas Timur (Jalintim) yakni jalan yang menghubungkan antara Provinsi Sumsel dengan Provinsi Jambi.
Jalan Nasional penghubung provinsi itu meliputi ruas jalan Batas Provinsi Jambi-Peninggalan, Peninggalan-Sungai Lilin-Betung dan Betung sampai Batas Kota Palembang.
Menurut Hariansyah selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) Ruas Jalintim penghubung Provinsi tersebut memang benar sudah diperbaiki, namun Paket preservasi jalan dengan sistem Multy Years Contrack (MYC) yang menelan anggaran Bombastis mencapai 700 Milyaran, bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Tahun anggaran 2019-2021 sangat bobrok. Hal itu menjadi sorotan keras dari Lembaga Barak.
Dijelaskan Hari, " Adanya beberapa kelemahan sistematis dalam sistem penyelenggaraan jalan nasional, jelas berpotensi membuka peluang bagi pelaku tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara, dalam wujud pelaksanaan pekerjaan yang tidak tepat mutu, waktu dan sasaran, " Ujar Hari Kepada Awak media, Minggu, (26/06) di kantornya.
Dia melanjutkan, " Hal ini jelas terlihat pada kegiatan preservasi jalan nasional ruas Batas Kota Palembang-Batas Provinsi Jambi yang dibawahi oleh tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Satker PJN Wilayah I Prov. Sumatera Selatan, dalam keadaan sangat memprihatinkan, " Lanjutnya.
" Ratusan lubang yang diabaikan pada ruas jalan tersebut, jelas berpotensi mengakibatkan kerusakan-kerusakan berat yang akan berdampak kepada meningkatnya beban belanja infrastruktur, " Ujarnya.
" Puluhan kilometer jalan dalam keadaan rusak berat, hampir seluruh jembatan diruas tersebut BOBROK tidak mendapatkan penanganan rehabilitasi maupun pemeliharaan, " Ungkap Hari.
Menurutnya, dari hasil temuan DPP Barak, berkaitan dengan Bobroknya Kegiatan Preservasi ruas Jalan tersebut, pihaknya meminta dan mendesak Kepala Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumsel, Albar Daen yang saat ini berstatus non job bisa bertanggung jawab.
" Albar Daen, Kepala Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumsel harus bertanggung jawab atas kinerjanya. Walaupun saat ini dia berstatus nonjob, namun menurut kami dia tetap harus mempertanggung jawabkan hasil kinerjanya itu, sebab dia sebagai kuasa anggaran pada tahun angaran APBN 2019 - 2021, " Tegas Hari.
Disinggung langkah apa yang akan dilakukan DPP Barak berkaitan dengan temuannya itu, Hari menegaskan pihaknya sudah melayangkan surat kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga.
" Langkah saat ini yang sudah kami tempuh adalah bahwa, DPP Barak sudah melayangkan surat langsung kepada Dirjen Bina Marga, " Ungkapnya.
" Dan saat ini kami masih mengumpulkan data prihal kegiatan tersebut untuk dilaporkan kepada Kejasaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, " Tegas Hari.
Posting Komentar untuk "kegiata preservasi jalan nasional lintas timur Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Prov Sumsel "BOBROK""