Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna meminta Rp3.297.189.746 kepada pemilik Rumah Sakit (RS) Kasih Bunda Hutama Yonathan. Permintaan uang untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit itu.
Penuntut Umum KPK Budi Nugraha mengatakan permintaan Ajay itu merupakan 10 persen dari nilai kontrak keseluruhan pembangunan.
"Bahwa nilai kontrak pembangunan Gedung B RSU Kasih Bunda sangat besar, sehingga terdakwa meminta bagian fee koordinasi terkait perizinan sebesar 10 persen dari nilai kontrak tersebut atau senilai Rp3.297.189.746," kata Budi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/4).
Namun hingga ditangkap KPK dan dinyatakan sebagai tersangka, Ajay didakwa baru menerima suap dengan total Rp1.661.250.000. Pemberian uang dilakukan secara bertahap.
Pemberian itu diduga diterima Ajay dalam rentang waktu sejak Mei 2020 hingga November 2020. KPK mendakwa Ajay patut diduga menerima hadiah berupa uang itu agar tidak mempersulit perizinan pembangunan RS tersebut.
Penuntut Umum KPK Budi Nugraha mengatakan suap itu diduga diterima Ajay dari Pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan. Pemberian itu patut diduga untuk menggerakkan sesuatu dalam jabatan Ajay yang bertentangan dengan hukum.
Dalam dakwaannya, KPK pun menyebut Ajay yang terlebih dahulu mencari Hutama Yonathan setelah mendengar adanya rencana pembangunan RS Kasih Bunda di Kota Cimahi.
"Pada tahun 2018, mengetahui adanya pengajuan izin pembangunan RSU Kasih Bunda tersebut, terdakwa meminta temannya yaitu Dominikus Djoni Hendarto yang merupakan Direktur PT Ledino Mandiri Perkasa untuk menghubungi dan mempertemukannya dengan Hutama Yonathan," ucapnya.
Akhirnya Ajay bertemu dengan Hutama di sebuah kafe sekaligus restoran di Jalan Garuda, Kota Bandung, pada 2018. Saat itulah permintaan atau jatah disampaikan.
"Selain membicarakan terkait pengajuan izin prinsip dan IMB pembangunan RSU Kasih Bunda, terdakwa meminta kepada Hutama agar proyek pekerjaan pembangunan RSU Kasih Bunda nantinya dapat dikerjakan oleh Akhmad Syaikhu yang merupakan pengusaha rekomendasi dari terdakwa," katanya seperti dilansir Antara.
Kasus korupsi suap yang menjerat Ajay itu diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Dia juga didakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Ajay hadir di PN Bandung dengan mengenakan rompi tahanan. Kehadirannya dikawal ketat oleh personel polisi bersenjata. Dia sebelumnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 November 2020. [yan]
sumber merdeka.com
Posting Komentar untuk "KPK Sebut Wali Kota Cimahi Minta Jatah Rp3,2 Miliar untuk Muluskan Perizinan RS"