Preservasi jalan yang bertujuan untuk memastikan dukungan jalan terhadap
kegiatan pembangunan, agar tetap terjamin mutu dan juga agar kondisi jalan selalu
dalam kondisi mantap. Selain itu program dukungan terhadap jalan daerah
merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja jalan daerah dalam mendukung peran
jalan nasional sebagai kesatuan sistem jaringan jalan.
Namun sayangnya hal
tersebut tidak dijadikan sebagai dasar acuan yang telah ditetapkan oleh
pemerintah,Seperti halnya yang terjadi dalam pelaksanaan paket Preservasi Jalan
Ruas Padang Tambak– Bukit kemuning – Terbanggi besar Satker, pelaksanaan jalan
nasional wilayah II Provinsi Lampung BPJN Lampung yang dibiayai APBN 2020 nilai
pagu paket Rp 37.576 Miliyar yang dinilai begitu“Bobrok” dalam pelaksanaanya.
”Pasalnya proyek
tersebut diduga hanya dijadikan bahan banjakan bagi para oknum pejabat yang
bermental korupsi
Berdasarkan hasil
pemantauan yang dilakukan oleh lembaga FPK, bahwa Proyek Preservasi Jalan Ruas
Padang Tambak – Bukit Kemuning – Terbanggi Besar,begitu banyak ditemukan adanya
indikasi penyimpangan dalam pelaksanaanya. Hal tersebut dikatakan oleh
Hariansyah selaku Ketua DPD Lembaga Front Pemantau Kriminalitas Provinsi
Lampung,
Menurut Hari saat
ditemui media kriminalitas menjelaskan bahwa lelang proyek yang dimenangkan
oleh PT.Bumi Lampung Persada dengan nilai kontrak Rp.36.485 Miliyar, Dalam
pelaksanaan penangan proyek tersebut di nilai sangat jauh dari rencana
mutu kontrak (RMK). Karena nyatanya Ruas Jalan Padang Tambak – Bukit Kemuning –
Terbanggi Besar hampir di sepanjang ruas jalan tersebut dalam keadaan rusak
berat dan berlubang. Padahal anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah untuk jalan
tersebut tidaklah sedikit nilainya,bahkan mencapai milyaran rupiah.
Perlu diketahui bersama
bahwa di dalam SE Dirjen Bina Marga No.06/SE/Db/2017, Tentang kegiatan
Preservasi Jalan, Pemeliharaan rutin jalan berupa penambalan lubang-lubang
(patching),peleburan aspal,perbaikan permukaan yang bergelombang, Sehingga kami
sangat menduga bahwa pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana
semestinya terang Hariansyah
Selain itu hasil investigasi kami dalam kegitan Revitalisasi Drainase yang baru saja selesai dikerjakan tepatnya di DesaTalang Padang BumiMandiri Kec, Ogan 5 Lampung Utara, terlihat sudah banyak yang rusak, hal tersebut akibat penggunaan bahan matrial yang tidak sesuai dengan mutunya, bahka terdapat saluran yang sudah tertimbun oleh tanah.Selain itu kami juga menemukan adanya dugaan pengurangan volume. Tandas Hariansyah.
Masih menurut Hariansyah
bahwa lembaganya sudah melayangkan surat konfirmasi tertulis,namun sayangnya
hingga saat ini belum juga mendapatkan jawaban dari pejabat terkait.
Ya memang betul jelas
Hari menjelaskan. “Kami sudah melayangkan surat konfirmasi Kebalai Pelaksanaan
Jalan Nasional Lampung, namun sampai saat ini belum mendapatkan jawaban nya,
dan kami juga sudah mempertanyakan kepada Direktorat Jendral Bina Marga
Kementrian PUPR, Bagian hukum dan komunikasi public. ”Alhamdulillah mendapatkan
jawaban dari Sekretariat Direktorat Jendral Bina Marga Kementrian PUPR Bagian
Hukum dan Komunikasi Publik.Berikut petikan jawabanya. ‘Akan kami coba untuk di
terusakan ke Balai terkait, guna untuk menyampaikan laporan dari Lembaga FPK,
terkait drainase serta jalan berlubang yang di duga pelaksanaanya tidak sesuai
dengan, Spesifikasi Umum 2018 tentang Konstruksi Jalan Jembatan
Hariansyah juga
mengatakan jika terbukti adanya dugaan penyimpangan anggaran yang menyebabkan
kerugikan Negara, kami akan segera melayangkan surat Laporan terkait adanya
Dugaan penyimpangan prihal kegiatan Preservasi jalan ruas Padang Tambak – Bukit
kemuning – terbanggi besar T.a 2020,baik kepada Kejaksaan Agung Republik
Indonesia maupun ke Mabespolri,”Tegasnya. (Red)
Posting Komentar untuk "Buruknya Penanganan Jalan Nasional Ruas Padang Tambak – Bukit Kemuning – Terbanggi Besar “Bobrok""